di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Juga dikenal sebagai: PP 22/2018 · PP No. 22 Tahun 2018 · PP Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tujuannya adalah untuk mendukung program pemerintah dalam membangun merek global atas produk lokal Indonesia dan mengembangkan usaha kecil dan menengah agar mampu bersaing di pasar global. Peraturan ini mengatur mekanisme pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid, yang memberikan kemudahan dan jangkauan lebih luas bagi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek di luar negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi syarat dan tata cara permohonan internasional, pemeriksaan permohonan internasional, dan pemberitahuan kepada Biro Internasional. Selain itu, diatur pula penerimaan dan pengumuman pendaftaran internasional, pemeriksaan substantif, perlindungan hukum terhadap merek, perpanjangan jangka waktu perlindungan, pencatatan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat, lisensi, serta pembatalan atau penghapusan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai transformasi dan penggantian merek yang telah terdaftar.