Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya tata kelola kerja sama daerah yang tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang melaksanakan kerja sama daerah, serta adanya kekosongan hukum akibat belum jelas dan lengkapnya peraturan yang mengatur tentang Kerja Sama Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai bentuk kerja sama daerah, yaitu Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK), dan Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah/Lembaga di Luar Negeri (KSDPL/KSDLL). KSDD dapat berupa kerja sama wajib (untuk urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah atau penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama) dan kerja sama sukarela. KSDPK melibatkan perseorangan, badan usaha berbadan hukum, dan/atau organisasi kemasyarakatan. KSDPL/KSDLL mencakup pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan kerja sama lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan KSDD dan KSDPK, yang meliputi persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, penandatanganan kesepakatan bersama, persetujuan DPRD (jika membebani masyarakat dan daerah atau pendanaan belum teranggarkan), penyusunan perjanjian kerja sama, penandatanganan perjanjian kerja sama, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kerja sama daerah, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), serta pemantauan dan evaluasi kerja sama daerah.