di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Bangka Tengah Prima menjadi BUMD Perseroan Terbatas (PT) Bangka Tengah Prima. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan fungsi dan peran PD BTP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: