Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 11/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN BENTUK BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERUSAHAAN DAERAH (PD) BANGKA TENGAH PRIMA MENJADI BUMD PERSEROAN TERBATAS (PT) BANGKA TENGAH PRIMA
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Tengah Prima (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Bangka Tengah Prima menjadi BUMD Perseroan Terbatas (PT) Bangka Tengah Prima. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan fungsi dan peran PD BTP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk PD BTP menjadi PT BTP, yang menyebabkan PD BTP bubar pada saat pendirian PT BTP, dengan segala hak, kewajiban, dan kekayaan beralih ke PT BTP.
  2. Kewenangan Bupati untuk melaksanakan proses perubahan bentuk dalam waktu 1 tahun setelah peraturan diundangkan.
  3. Maksud perubahan bentuk adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menggalang investasi. Tujuannya adalah mendorong perekonomian kerakyatan, meningkatkan permodalan, menyediakan barang/jasa bermutu tinggi, memupuk keuntungan, dan meningkatkan daya saing.
  4. Modal dasar PT BTP ditetapkan sebesar Rp. 1.454.479.382,- yang berasal dari kekayaan daerah yang tertanam pada PD BTP.
  5. Pengaturan mengenai saham, organ perusahaan (RUPS, Direksi, Komisaris), kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

(-)

(-)