Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Dari Wilayah Kota Kotamobagu Ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: PP 9/2010 · PP No. 9 Tahun 2010 · PP Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow Dari Wilayah Kota Kotamobagu Ke Wilayah Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow dari Kota Kotamobagu ke Kecamatan Lolak. Pemindahan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Kecamatan Lolak dipilih karena dinilai layak dan memenuhi syarat dari aspek dukungan lahan, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, dan peluang pengembangan. Pemindahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian, sosial, budaya, dan pendidikan di wilayah tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow.

(-)