Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2014 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanganan Anak Jalanan, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis bertujuan untuk memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sasaran penanganan meliputi anak jalanan, gelandangan, pengemis, masyarakat yang memberi uang, keluarga mereka, dan pelaku eksploitasi.

Penanganan dilakukan melalui pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjut pasca rehabilitasi sosial. Pencegahan meliputi pendataan, sosialisasi, pemantauan, dan kampanye. Rehabilitasi sosial meliputi perlindungan, pengendalian, penampungan sementara, pendekatan awal, pengungkapan masalah, bimbingan sosial, dan rujukan. Penanganan lanjut pasca rehabilitasi sosial meliputi bimbingan mental spiritual, fisik, sosial, hukum, pra sekolah, penempatan pendidikan, bantuan beasiswa, pelatihan keterampilan, bantuan peralatan kerja, penempatan kerja, rujukan ke panti jompo atau rumah sakit jiwa, pengembalian ke keluarga, pembinaan keluarga, kemitraan usaha, pelatihan bakat seni, dan pelayanan berbasis masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi anak jalanan, gelandangan, dan pengemis untuk beraktivitas di jalan umum, larangan memberi uang kepada mereka di jalan umum, dan larangan mengeksploitasi mereka. Masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam penanganan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan mengalokasikan dana untuk penanganan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 dikenakan sanksi pembinaan di panti rehabilitasi sosial. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 25 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00.