Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 122 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: PERPRES 122/2012 · PERPRES No. 122 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 122 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaReklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tujuannya adalah untuk mengatur reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan manfaat sumber daya lahan dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi untuk membuat perencanaan reklamasi yang meliputi penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail. Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut. Izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi wajib dimiliki sebelum pelaksanaan reklamasi. Proses perizinan melibatkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Peraturan ini juga mengatur aspek teknis, lingkungan hidup, dan sosial ekonomi yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan reklamasi.

1. Permohonan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini. 2. Izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.

(-)