Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Institut Agama Kristen Negeri Ambon

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2018 · PERPRES No. 12 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:1 Maret 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInstitut Agama Kristen Negeri Ambon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan01 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Agama Kristen Negeri Ambon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon. Institut ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Ambon. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Ambon. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)