di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 8/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pulang Pisau, sejalan dengan peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan upaya peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah. Penataan ini dilakukan dengan membentuk kelembagaan sesuai kebutuhan daerah berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD, serta analisis beban kerja.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008, termasuk perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ke dalam daftar dinas daerah (Pasal 2), penyisipan pasal-pasal baru (36A hingga 36F) yang mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kedua dinas tersebut. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 40 mengenai bagan susunan organisasi dinas daerah dan Pasal 47 dan 48 terkait pelaksanaan penataan organisasi dinas daerah dan penjabaran tugas pokok dan fungsi dinas daerah.
Dinas Pemuda dan Olahraga bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas dekonsentrasi di bidang pemuda dan olahraga. Dinas ini memiliki fungsi mengkoordinasikan perencanaan dan pengembangan kepemudaan, pembinaan program kepemudaan, koordinasi dengan lembaga kepemudaan, pembinaan prestasi pemuda, perencanaan kegiatan keolahragaan, serta penyediaan sarana dan prasarana. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, Bidang-Bidang (Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda, Keolahragaan, Sarana dan Prasarana), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas dekonsentrasi di bidang kebudayaan dan pariwisata. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pemberdayaan, perumusan program pengembangan, peningkatan peran serta masyarakat, pengawasan, serta penyelenggaraan urusan kesekretariatan. Susunan organisasinya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, Bidang-Bidang (Kebudayaan, Pariwisata, Sarana dan Prasarana), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.