di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 8/2017 · Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Selain itu, diatur pula mengenai catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan juga disebutkan dalam peraturan ini.
Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.