Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 13/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2013Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku26 November 2013
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan bertujuan untuk:

  1. Memberikan dasar hukum dalam pemberian izin dan wajib daftar bagi usaha ketenagalistrikan, pengawasan dan pengendalian usaha ketenagalistrikan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan dengan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  3. Mendukung program pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional.
  4. Mengelola dan melestarikan potensi sumber daya alam di Kabupaten Sinjai untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendukung iklim usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup.

Kewenangan pengelolaan Pemerintah Daerah di bidang ketenagalistrikan meliputi penetapan peraturan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) Kabupaten, izin usaha penyediaan tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, tarif tenaga listrik, izin operasi, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin penggunaan jaringan tenaga listrik untuk telekomunikasi, pembinaan dan pengawasan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, penetapan sanksi administratif, pengelolaan data dan informasi, penyiapan kelembagaan, sertifikat uji laik operasi, mendorong peran masyarakat, melaksanakan kewenangan yang diperbantukan oleh Pemerintah, menjaga efektivitas pengelolaan, serta melakukan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan pengawasan.

Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang). Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.

Setiap usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki izin usaha. Izin usaha terdiri atas Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diberikan oleh Bupati. Usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum dengan wilayah usaha dalam kabupaten dan tidak terhubung ke jaringan transmisi nasional hanya dapat dilakukan berdasarkan izin usaha yang diberikan oleh Bupati. Setiap usaha penyediaan listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas 200 KVA ke atas wajib mendapatkan izin dari Bupati, sedangkan yang di bawah 200 KVA wajib terdaftar di Pemerintah Daerah.

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak melintasi sungai, laut, jalan, tempat umum, menggunakan tanah, dan memotong tanaman. Mereka juga berkewajiban melakukan pemeriksaan berkala, melaksanakan ketentuan teknik, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, bertanggung jawab atas akibat usaha, memenuhi persyaratan izin, menyampaikan laporan berkala, melaporkan perubahan usaha, dan memberikan informasi kepada petugas.

Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, tenaga listrik yang terus menerus, harga yang sesuai, pelayanan perbaikan, dan ganti rugi jika ada pemadaman akibat kesalahan pemegang izin. Konsumen berkewajiban melaksanakan pengamanan, menjaga keamanan instalasi, memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya, membayar tagihan, dan mentaati persyaratan teknik.

Penggunaan tanah untuk usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman. Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik wajib mendapatkan persetujuan Bupati dan ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat. Bupati menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPRD Kabupaten Sinjai.

Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, ketenagakerjaan, dan lingkungan. Instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia. Setiap tenaga teknik wajib memiliki sertifikat kompetensi. Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika setelah memperoleh izin dari Bupati.

Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

1. Setiap orang atau badan hukum yang telah melaksanakan kegiatan usaha dan memiliki izin berdasarkan peraturan sebelumnya, izin tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya, dan wajib memiliki izin sesuai Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya izin. 2. Setiap orang atau badan hukum yang telah melaksanakan kegiatan usaha, dan belum memiliki izin berdasarkan peraturan sebelumnya, wajib memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang atau badan hukum yang telah melaksanakan kegiatan usaha, wajib mendaftarkan kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pemegang izin operasi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin.