Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya sarang burung walet, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pengambilan sarang burung walet, baik di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konversi, goa alam, kawasan yang tidak menjadi hak milik perorangan/adat) maupun di luar habitat alami (bangunan). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil sarang burung walet, kecuali Badan Usaha Milik Daerah atau Pemerintah Daerah.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan sarang burung walet, dihitung dengan mengalikan berat hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tarif pajak adalah 25% untuk pengambilan di habitat alami dan 20% di luar habitat alami.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
  5. Penetapan Pajak: Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih dengan STPD.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Penagihan dilakukan dengan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan dan pelelangan jika tidak dilunasi.
  7. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan atau kekhilafan Wajib Pajak.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluarsa setelah 5 tahun.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang Tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.