Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2010Tanggal Penetapan:28 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku28 September 2010
Tanggal Penetapan28 September 2010
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2010 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp. 554.240.279.731,41 dan belanja sebesar Rp. 590.163.811.677,29 sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 35.923.531.944,88). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 59.884.224.801,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 739.663.239,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 59.144.561.562,24. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.160.141.258.555,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 8.285.688.501,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.151.855.570.054,60. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 24.507.641.660,36. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)