Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 2/2017 · Perda Kabupaten Lamandau No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:13 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan13 April 2017
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (PD BPR Sampuraga Cemerlang) dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). PD BPR Sampuraga Cemerlang berazaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

Ketentuan Substansial:

PD BPR Sampuraga Cemerlang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah dan berkedudukan di Ibu kota Kabupaten Lamandau, dengan kemungkinan membuka kantor cabang di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan kantor pelayanan kas di wilayah Kabupaten Lamandau. Tugas utamanya adalah mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha perbankan. Fungsi PD BPR Sampuraga Cemerlang meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Memberikan dan menyalurkan kredit.
  • Memberikan pembinaan kepada usaha mikro kecil dan menengah.
  • Melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan lain.
  • Menempatkan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia atau deposito.
  • Membantu Pemerintah Daerah sebagai pemegang kas daerah.
  • Menjalankan usaha perbankan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan.

Pengelolaan PD BPR Sampuraga Cemerlang meliputi berbagai aspek seperti penyertaan modal, organ dan kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan Pemerintah Daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, serta penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Modal dasar PD BPR Sampuraga Cemerlang ditetapkan sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Organ perusahaan terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan melakukan pengawasan terhadap operasional yang dijalankan oleh Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengkoordinasi seluruh kegiatan operasional PD BPR Sampuraga Cemerlang.

(-)

(-)