Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 8/2023 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 Desember 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKomunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku08 Desember 2023
Tanggal Penetapan07 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Komunikasi Radio Umum untuk mendukung kegiatan sektor perikanan. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. Tujuannya adalah untuk menciptakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib dan harmonis dalam mendukung kegiatan sektor perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang yang melakukan Komunikasi Radio Umum untuk memiliki Izin Komunikasi Radio Perikanan (Ikran) yang diterbitkan oleh Menteri.
  2. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Ikran, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan bimbingan teknis yang harus diikuti.
  3. Masa berlaku Ikran adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Ketentuan teknis operasional penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk alokasi pita frekuensi radio High Frequency dan kanal frekuensi radio Very High Frequency, kelas emisi, pancaran tersebar, toleransi frekuensi radio, daya pancar maksimum, modulasi gelombang radio, lebar pita, dan polarisasi antena.
  5. Kewajiban menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat.
  6. Pedoman Komunikasi Radio Umum yang mencakup etika komunikasi, tata cara komunikasi, dan penggunaan Tanda Panggilan (Call Sign).
  7. Format Tanda Panggilan (Call Sign) yang terdiri dari prefix, kode wilayah administrasi pemerintahan, dan suffix.
  8. Pengawasan dan pengendalian terhadap Komunikasi Radio Umum yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui kegiatan monitor.

1. Ikran yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf b, atau Pasal 12 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pencabutan Ikran.