di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Banyumas dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2029
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2025 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2025 ini dibentuk dengan tujuan untuk mendanai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2029, yang memerlukan pendanaan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020, serta Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dana Cadangan hanya dapat digunakan untuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, dan penggunaannya dapat dilakukan setelah besaran dana yang disisihkan tercapai. Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD pada pembiayaan daerah, kelompok pengeluaran pembiayaan, dan jenis pembiayaan pembentukan Dana Cadangan.
Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) yang akan dipenuhi dalam waktu 3 tahun anggaran, dengan rincian: Rp20.000.000.000,00 pada APBD tahun anggaran 2026, Rp30.000.000.000,00 pada APBD tahun anggaran 2027, dan Rp30.000.000.000,00 pada APBD tahun anggaran 2028. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah atas nama Dana Cadangan dan dikelola oleh PPKD selaku BUD. Dana Cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau investasi jangka pendek berisiko rendah pada bank pemerintah. Pencairan Dana Cadangan dilaksanakan mulai tahun anggaran 2028, dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah berdasarkan rencana penggunaan dana.
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.