Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Umum di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang lebih tinggi dan bahwa biaya penyelenggaraan izin tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan Izin Usaha Angkutan Umum.
Ketentuan substansial mencakup:
- Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan usaha angkutan kendaraan umum harus memperoleh Izin Usaha Angkutan Umum dari Bupati.
- Izin Usaha Angkutan Umum terdiri dari: Izin Usaha Angkutan Umum dalam trayek tetap dan teratur, Izin Usaha Angkutan Umum tidak dalam trayek, dan Izin Usaha Angkutan Barang.
- Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi memiliki NPWP, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, memiliki minimal 5 unit mobil, pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor.
- Izin berlaku selama usaha angkutan masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
- Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan dalam izin, memulai kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan, melaporkan perubahan kepemilikan atau domisili perusahaan, dan melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun.
- Izin dapat dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan, tidak melaksanakan kegiatan usaha, melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan kepentingan umum, atau memperoleh izin secara tidak sah.
- Retribusi Izin Usaha Angkutan Umum dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan izin.
- Besarnya tarif retribusi adalah Rp.1.000.000,-/izin, dan retribusi daftar ulang adalah Rp. 500.000,-/5 tahun.