Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 34 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 34 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 34/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 34 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 34 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Angkutan Kenderaan Umum (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Umum di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang lebih tinggi dan bahwa biaya penyelenggaraan izin tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas penerbitan Izin Usaha Angkutan Umum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan usaha angkutan kendaraan umum harus memperoleh Izin Usaha Angkutan Umum dari Bupati.
  2. Izin Usaha Angkutan Umum terdiri dari: Izin Usaha Angkutan Umum dalam trayek tetap dan teratur, Izin Usaha Angkutan Umum tidak dalam trayek, dan Izin Usaha Angkutan Barang.
  3. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi memiliki NPWP, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, memiliki minimal 5 unit mobil, pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor.
  4. Izin berlaku selama usaha angkutan masih berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  5. Pemegang izin wajib memenuhi ketentuan dalam izin, memulai kegiatan usaha selambat-lambatnya 6 bulan setelah izin diterbitkan, melaporkan perubahan kepemilikan atau domisili perusahaan, dan melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun.
  6. Izin dapat dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan, tidak melaksanakan kegiatan usaha, melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan kepentingan umum, atau memperoleh izin secara tidak sah.
  7. Retribusi Izin Usaha Angkutan Umum dipungut sebagai pembayaran atas penerbitan izin.
  8. Besarnya tarif retribusi adalah Rp.1.000.000,-/izin, dan retribusi daftar ulang adalah Rp. 500.000,-/5 tahun.

1. Izin Usaha Angkutan Umum yang terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dikenakan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.