Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pennyelenggaraan Jalan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 8/2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPennyelenggaraan Jalan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan, mendukung keserasian antara jalan desa dan jalan daerah, menjadi pedoman dalam perencanaan dan pembiayaan jaringan jalan, mendorong optimalisasi sumber daya dalam pembinaan jalan, mewujudkan peran masyarakat, dan mengoptimalkan peran penyelenggara jalan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan jalan desa yang meliputi kriteria jalan desa, wewenang pemerintah daerah dan pemerintah desa, hak dan kewajiban pemerintah desa, perencanaan dan pembinaan jalan desa, pembangunan jalan desa, dan pengawasan jalan desa. Selanjutnya, diatur pula pengelolaan jalan daerah yang meliputi penyelenggara jalan, wewenang pemerintah daerah, pengaturan jalan daerah, pembinaan jalan daerah, pembangunan jalan daerah, dan pengawasan jalan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban kepemilikan izin bagi setiap orang yang memanfaatkan Ruang Milik Jalan (Rumija), peran dan bagian-bagian jalan daerah, status jalan daerah, penetapan kelas jalan, pemberian nama jalan, pengadaan tanah, izin, dispensasi, rekomendasi dan pemanfaatan jalan, analisis dampak lalu lintas, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan daerah.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait dengan fungsi jalan, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan atau pembubaran kegiatan, pembatalan dan/atau pencabutan izin, dan pembongkaran. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 57 dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).