Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2022.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 2/2022 · Perda Kota Tual No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Keuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2022.
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku03 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanTual

Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun serta Pedoman Penggunaan Alokasi dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penghitungan, pembagian, penetapan, dan rincian alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kota Tual pada Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan ADD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, pengelolaan barang milik Desa, serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Sebagian kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). - **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur sumber dan besaran ADD, pengalokasian, penyaluran, pengelolaan, penggunaan, perubahan penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan ADD. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD Kota Tual setiap tahun anggaran, minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. - ADD dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran kinerja. - Penyaluran ADD dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa.

(-)

Dalam hal kepala Desa terlambat atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Walikota menunda penyaluran dana sampai dengan disampaikannya laporan penggunaan Dana.