di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. LLPADS didefinisikan sebagai pendapatan asli daerah di luar hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penerimaan LLPADS agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Objek LLPADS meliputi berbagai jenis penerimaan, antara lain:
Pemungutan LLPADS mencakup wilayah daerah atau daerah lain tempat objek LLPADS berada. Mekanisme penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran penerimaan masing-masing objek LLPADS ditetapkan dalam pengaturan mengenai materi objek terkait.