Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/RC.130/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/RC.130/12/2016 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Bupati/Walikota Dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permentan 65/Permentan/RC.130/12/2016 · Permentan No. 65/Permentan/RC.130/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenugasan Kepada Bupati/Walikota Dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur penugasan kepada Bupati/Walikota dalam pelaksanaan kegiatan dan tanggung jawab pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan pertanian di daerah melalui penugasan kepada bupati/walikota berdasarkan asas tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Program pembangunan pertanian yang meliputi peningkatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan pertanian, serta peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat.
  2. Penugasan pelaksanaan Program, Kegiatan dan pengelolaan dana Tugas Pembantuan kepada bupati/walikota sesuai dengan dokumen DIPA Pusat.
  3. Bupati/walikota menetapkan SKPD pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian yang memiliki kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan Kegiatan Tugas Pembantuan.
  4. Bupati/walikota menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian.
  5. Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
  6. Pertanggungjawaban dan pelaporan Dana Tugas Pembantuan oleh SKPD yang meliputi aspek manajerial dan akuntabilitas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal/Badan lingkup Kementerian Pertanian, serta oleh Bupati/Walikota.

(-)

1. SKPD kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berupa: a. penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan untuk triwulan berikutnya; b. penghentian pembayaran dalam tahun berjalan; dan c. penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi sebagaimana pada ayat (1) tidak membebaskan SKPD kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Tugas Pembantuan.