Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 19/2016 · Peraturan Menag No. 19 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram.

Tujuan Sekolah Tinggi adalah menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara dan anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik, kompetitif, serta dapat mengembangkan ilmu agama Hindu, sains dan teknologi serta seni dan budaya; dan menyebarluaskan ilmu agama Hindu, sains, teknologi, seni dan budaya yang dijiwai oleh nilai kehinduan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memperkaya budaya nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Identitas Sekolah Tinggi, termasuk nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars dan hymne, bendera, dan busana akademik.
  2. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Sistem pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk organisasi, Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, Dewan Penyantun, perangkat Ketua, ketenagaan, mahasiswa, dan alumni.
  4. Sistem penjaminan mutu internal.
  5. Tata kelola, termasuk tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, dan kurikulum.
  6. Kode etik bagi warga kampus.
  7. Bentuk dan tata cara penetapan peraturan internal Sekolah Tinggi.
  8. Perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk organisasi, akademik, keuangan, dan sumber daya manusia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Warga Kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.