Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2015 menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.093.070.223.386,67 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.115.723.910.634,45, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (22.653.687.247,78). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 127.849.585.067,44 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 127.849.585.067,44.
Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.244.891.074.062,10, jumlah kewajiban sebesar Rp. 8.917.593.238,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.235.973.480.823,87.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 109.534.254.813,62 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 105.782.284.386,66.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.