Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera

Juga dikenal sebagai: UU 23/1947 · UU No. 23 Tahun 1947 · UU Nomor 23 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum AdatHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947 bertujuan untuk menghapuskan Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghilangkan perpisahan lingkungan peradilan yang ada pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, yang tidak sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan penghapusan ini, kekuasaan mengadili dari pengadilan yang dihapuskan dialihkan kepada badan-badan pengadilan Republik Indonesia yang berwenang. Proses pengalihan perkara sipil dan pidana yang sedang berjalan diatur dengan pengiriman dokumen perkara ke pengadilan yang berwenang. Keputusan yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya.

1. Pindahan perkara-perkara sipil dan pidana yang sedang diperiksa pada pengadilan yang dihapuskan dilakukan dengan mengirimkan surat-surat perkara kepada pengadilan yang berwenang. 2. Pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah dijatuhkan sebelum undang-undang ini berlaku tetap dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelumnya.

(-)