Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan melalui peningkatan kesadaran dan perubahan sikap mental.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
2. Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
3. Pengaturan mengenai berbagai aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, meliputi:
- Tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai.
- Tertib tata ruang, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
- Tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai.
- Tertib lingkungan dan persampahan.
- Tertib tempat usaha dan usaha tertentu.
- Tertib bangunan.
- Tertib sosial.
- Tertib kesehatan.
- Tertib tempat hiburan dan keramaian.
- Tertib peran serta masyarakat.
4. Kewajiban dan larangan bagi masyarakat, aparatur, dan badan hukum terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
5. Perlindungan masyarakat melalui pembinaan teknis kepada satuan linmas dan upaya penanganan bencana.