Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2021 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2021Tanggal Penetapan:23 Februari 2021

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku23 Februari 2021
Tanggal Penetapan23 Februari 2021
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan melalui peningkatan kesadaran dan perubahan sikap mental. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 2. Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 3. Pengaturan mengenai berbagai aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, meliputi: - Tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. - Tertib tata ruang, jalur hijau, taman, dan tempat umum. - Tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai. - Tertib lingkungan dan persampahan. - Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. - Tertib bangunan. - Tertib sosial. - Tertib kesehatan. - Tertib tempat hiburan dan keramaian. - Tertib peran serta masyarakat. 4. Kewajiban dan larangan bagi masyarakat, aparatur, dan badan hukum terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 5. Perlindungan masyarakat melalui pembinaan teknis kepada satuan linmas dan upaya penanganan bencana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 2. Badan hukum yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin permanen. 3. Pelanggaran dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.