Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1968 tentang Menyetujui Untuk Menerima Atas Ketentuan "Peraturan-Peraturan Untuk Mencegah Tubrukan-Tubrukan Di Laut (Regulation For Preventing Collisions At Sea)"

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1968 · Keppres No. 107 Tahun 1968 · Keppres Nomor 107 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1968Tanggal Penetapan:24 Maret 1968
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenyetujui Untuk Menerima Atas Ketentuan "Peraturan-Peraturan Untuk Mencegah Tubrukan-Tubrukan Di Laut (Regulation For Preventing Collisions At Sea)"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1968
Tanggal Penetapan24 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menyetujui dan menerima ketentuan 'Peraturan-peraturan untuk Mencegah Tubrukan-tubrukan di Laut (Regulations for Preventing Collisions at Sea)', yang merupakan bagian dari Annex B dari International Conference of Safety of Life at Sea, 1960. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan tersebut tidak termasuk dalam 'Annex Konvensi' dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1960, yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 203/1966. Dengan demikian, keputusan ini menegaskan persetujuan Indonesia terhadap peraturan internasional tersebut untuk meningkatkan keselamatan di laut.

(-)

(-)