di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Juga dikenal sebagai: PP 45/2015 · PP No. 45 Tahun 2015 · PP Nomor 45 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan program jaminan pensiun yang bertujuan untuk memberikan penghasilan bagi peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai badan penyelenggara program ini. Peserta program terdiri dari pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dan membayar iuran yang ditetapkan sebesar 3% dari upah, dengan pembagian 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Manfaat pensiun yang diberikan meliputi pensiun hari tua, cacat, janda atau duda, anak, dan orang tua. Usia pensiun awal ditetapkan 56 tahun dan akan meningkat secara bertahap hingga 65 tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, pembayaran iuran, dan perubahan data diatur dalam peraturan menteri dan BPJS Ketenagakerjaan.