Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1982 tentang Perubahan Pada Lampiran A, B, Dan E Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Strukturil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1980

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1982 · Keppres No. 29 Tahun 1982 · Keppres Nomor 29 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1982Tanggal Penetapan:23 Agustus 1982
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Pada Lampiran A, B, Dan E Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Strukturil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1980
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1982
Tanggal Penetapan23 Agustus 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1980.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan struktural bagi eselon jabatan tertentu, sejalan dengan perubahan dan penambahan organisasi di berbagai departemen dan lembaga. Perubahan ini mencakup Lampiran A, B, dan E dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan jabatan struktural sesuai dengan kebutuhan organisasi yang telah berkembang. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pejabat yang telah diangkat dalam jabatan eselon yang diatur dalam keputusan ini akan menerima tunjangan jabatan struktural sejak tanggal pengangkatan mereka.

1. Bagi pejabat yang telah diangkat dalam jabatan eselon sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini, tunjangan jabatan strukturalnya diberikan sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan tersebut.

(-)