Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kebun Bibit Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 10/2021 · Permen LHK No. 10 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2021Tanggal Penetapan:19 Mei 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaKebun Bibit Rakyat
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku24 Mei 2021
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Kebun Bibit Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1191) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengatur tentang Kebun Bibit Rakyat (KBR) sebagai bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan. Tujuan dari KBR adalah untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dengan dukungan penyediaan bibit tanaman. Peraturan ini mengatur pelaksanaan KBR yang meliputi tahapan pengajuan permohonan, verifikasi permohonan, penetapan Kelompok Pengelola KBR, penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK), pembuatan bibit, distribusi bibit, penyaluran dana, dan serah terima hasil pembuatan bibit.

Peraturan ini juga mengatur tentang penanaman bibit yang meliputi penyusunan Rancangan Penanaman Bibit (RPB), penanaman, evaluasi, dan pembayaran insentif. Selain itu, diatur pula mengenai pendampingan kepada Kelompok Pengelola KBR mulai dari tahap penyusunan usulan permohonan hingga pembuatan laporan dan dokumentasi. Pengendalian dan pelaporan pelaksanaan KBR juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pemantauan, evaluasi, dan pengawasan oleh Kepala Balai serta pelaporan oleh Kelompok Pengelola KBR, PPK, dan Kepala Balai.

Peraturan ini mengatur kewenangan Kepala Balai untuk menetapkan Kelompok Pengelola KBR berdasarkan rekomendasi tim verifikasi. Kelompok Pengelola KBR bertanggung jawab untuk membentuk tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Dana untuk pembuatan bibit disalurkan melalui tahapan yang diatur dalam peraturan ini. Penanaman bibit dilakukan berdasarkan RPB yang disusun oleh Kelompok Pengelola KBR, dan evaluasi dilakukan untuk menentukan pemberian insentif.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, KBR yang sudah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)