Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 1/2014 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang semuanya dilampiri dengan laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp. 372.506.579.288,00, belanja sebesar Rp. 372.326.055.326,01, dan surplus/defisit sebesar Rp. 180.523.961,99. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.865.990.487,05 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 40.865.990.487,05.
  2. Neraca: Menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 791.424.917.981,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.287.653.583,46, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 790.137.264.397,92 per 31 Desember 2013.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2013 adalah Rp. 42.119.398.824,78, dengan arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 101.826.446.945,00, arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp. (101.645.922.983,01), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. 0,00, dan arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar Rp. (1.397.140.819,77), sehingga saldo kas akhir per 31 Desember 2013 adalah Rp. 41.443.372.893,00.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kumulatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)