Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan peran koperasi sebagai wadah usaha mikro, memberikan pelindungan dan dukungan usaha, serta meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan kemudahan dan pelindungan koperasi yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Pemerintah Daerah juga menumbuhkan iklim Usaha Mikro melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan Usaha Mikro yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri, perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, peningkatan daya saing Usaha Mikro, dan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.