Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 10/2008 · Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2008Tanggal Penetapan:5 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku05 Juni 2008
Tanggal Penetapan05 Juni 2008
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 16) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura. 2. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2002 Nomor 68) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura. 3. Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan amanat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Peraturan ini membentuk 15 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing Dinas Daerah. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Pelaporan), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan Dinas Daerah.

1. Kepala Bidang pada Dinas Daerah yang telah menduduki jabatan eselon III a sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan structural eselon III a. 2. Dinas Ketentraman dan Ketertiban yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 16) Bagian Ketujuh Pasal 153 sampai dengan Pasal 173 masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja. 3. Jangka waktu Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Satuan Polisi adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat ditetapkannya peraturan daerah ini, pejabat yang telah ada tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)