di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 10/2008 · Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Jayapura. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali dan menyesuaikan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan amanat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan ini membentuk 15 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing Dinas Daerah. Susunan organisasi setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Pelaporan), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas tersebut, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, dan pembiayaan Dinas Daerah.