Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002 mengatur tentang tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Klaten. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembinaan dan Pengaturan:** Pemerintah Kabupaten Klaten berkewajiban membina dan mengatur tempat khusus parkir, termasuk penerapan tarif retribusi parkir. Pengelolaan tempat khusus parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari DPRD.
2. **Hak dan Kewajiban:** Pengusaha tempat khusus parkir memiliki hak dan kewajiban untuk menyediakan tempat parkir yang jelas, menjamin keamanan kendaraan, menerima pembayaran jasa parkir, memberikan tanda bukti pembayaran, dan memberikan ganti rugi atas kehilangan. Pemilik kendaraan berhak atas jaminan keamanan dan wajib membayar retribusi serta menyimpan tanda bukti parkir.
3. **Retribusi:** Retribusi tempat khusus parkir dipungut atas jasa penyediaan fasilitas dan pelayanan tempat khusus parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat khusus parkir. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
4. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam atau lebih.