Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 205 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1966 tentang Pengesahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor U.P. 12/1/47-643 Tanggal 22-5- 1966 Dan Penetapan Pemberhentian Dan Pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 205/1966 · Keppres No. 205 Tahun 1966 · Keppres Nomor 205 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1966Tanggal Penetapan:22 September 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor U.P. 12/1/47-643 Tanggal 22-5- 1966 Dan Penetapan Pemberhentian Dan Pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1966
Tanggal Penetapan22 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk mengesahkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di daerah tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan pemberhentian Saudara Mochtar dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan pemberian penggantian berupa uang sebesar enam kali gaji bersih sebulan. Selain itu, Brigadir Jenderal TNI Moenadi diangkat sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.750,- per bulan. Dalam menjalankan tugasnya, Moenadi akan menggunakan gelar 'Pejabat Gubernur'. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan.

1. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal pelantikan Brigadir Jenderal TNI Moenadi sebagai Pejabat Kepala Daerah tersebut di atas.

(-)