Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 2/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2013
Tempat PenetapanLotu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Nias Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas Pembentukan dan Materi Muatan Peraturan Daerah: Peraturan Daerah harus dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan materi muatan harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, dan keadilan.
  2. Tahapan Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah: Proses penyiapan, persetujuan, pengesahan oleh Kepala Daerah, dan pengundangan oleh Sekretaris Daerah. Teknik penyusunan Perda harus sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
  3. Perencanaan: Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang dikoordinasikan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
  4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Ranperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai keterangan dan/atau naskah akademik.
  5. Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah: Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama Bupati atau pejabat yang ditugasi, melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
  6. Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Daerah: Ranperda dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau Gubernur sebelum diundangkan.
  7. Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Daerah: Setiap Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
  8. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memperoleh informasi dan menyampaikan masukan dalam pembuatan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah, di mana Bupati dapat menetapkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Daerah.

(-)

(-)