di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya
Juga dikenal sebagai: Permenhub 53/2010 · Permenhub No. 53 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Tujuannya adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan pendidikan penerbangan yang merata dan berkualitas, serta untuk mendukung agenda Road Map to Zero Accident dengan mencetak sumber daya manusia penerbangan yang kompeten dan berdaya saing tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan SPM yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. ATKP Surabaya wajib melaksanakan SPM ini sebagai tolok ukur kualitas pelayanan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Evaluasi berkelanjutan terhadap penerapan SPM dilakukan oleh Direktur ATKP Surabaya dan hasilnya dilaporkan kepada Menteri Perhubungan.