Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa Dan Gambut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 18/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Rawa Dan Gambut
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa dan Gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengelolaan Rawa meliputi konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air, yang dilaksanakan oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Pemanfaatan Rawa dilakukan untuk kegiatan pertanian dan non-pertanian, dengan memperhatikan karakteristik rawa, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan peraturan perundang-undangan. Pengembang Rawa wajib memiliki izin lingkungan.

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut juga dilakukan oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang wilayah, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan. Setiap orang yang melakukan kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin dari Bupati, meliputi pengembangan Rawa, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan air, pembuangan air limbah, pengambilan komoditas tambang, dan pemanfaatan prasarana pengaturan tata air. Pemegang izin wajib melindungi dan memelihara fungsi Rawa, mencegah pencemaran, mencegah gejolak sosial, dan memberikan akses untuk pengawasan.

Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat. Bupati menyediakan pusat informasi dan melakukan kegiatan sosialisasi melalui pengenalan lingkungan, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, penelitian, pendampingan, dan pelatihan. Konsultasi publik dilaksanakan untuk memperoleh masukan pada tahapan studi kelayakan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan. Partisipasi masyarakat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerjasama pengelolaan Rawa dan Gambut.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan perizinan pengelolaan rawa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.