Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2010 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2010Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku23 Februari 2010
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2009 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 berupa laporan keuangan yang memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 739.925.740.035, belanja sebesar Rp. 748.924.062.403, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 8.998.322.368. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 65.276.430.318 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.250.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 60.026.430.318.

Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)