Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2024 · Permendagri No. 12 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2024Tanggal Penetapan:20 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 September 2024
Tanggal Penetapan20 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD, yang meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program, serta penjabaran Renstra Perangkat Daerah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, melalui sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

RKPD provinsi Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD kabupaten/kota Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi.

Perubahan RKPD Tahun 2025 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya pada tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan, yang menimbulkan penambahan dan/atau pengurangan program, kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD Tahun 2025.

(-)

(-)