Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya

Juga dikenal sebagai: PP 4/1978 · PP No. 4 Tahun 1978 · PP Nomor 4 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1978Tanggal Penetapan:25 Februari 1978
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1978
Tanggal Penetapan25 Februari 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kebutuhan pembiayaan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan umum yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, sistem tol diperkenalkan untuk jalan-jalan tertentu, dan dibentuklah Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk mengelola sistem ini.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PERSERO yang bergerak di bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,- dengan penyertaan awal oleh negara sebesar Rp 2.000.000.000,-. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada menteri terkait. PERSERO bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jalan tol, serta kegiatan lain yang mendukung tujuan nasional, seperti pengembangan jaringan jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional. Jalan tol harus menjadi alternatif dari jalan umum yang ada dan dikenakan biaya tol kepada pengguna kendaraan bermotor.

(-)

(-)