Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Standar Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 3/2022 · Permenhan No. 3 Tahun 2022 · Permenhan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:21 Januari 2022
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyusunan Dokumen Standar Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan21 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Standar Militer Indonesia Alat Komunikasi dan Elektronika Tentara Nasional Indonesia 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dokumen Standar Militer Indonesia (SMI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini diperlukan untuk mendukung kebijakan pertahanan negara dan memastikan bahwa alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) memenuhi standar yang diperlukan. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan metode pengujian produk Alpalhankam melalui SMI, yang disusun dengan memperhatikan usulan pengguna, tingkat kesiapan teknologi, dan perkembangan lingkungan strategis. Penyusunan dan penerapan dokumen SMI dilakukan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penerapan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim perumus dan tim teknis yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan validasi dokumen SMI.

(-)

(-)