Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah agar lebih efisien dan efektif dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Kelembagaan pemerintah daerah diarahkan untuk menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai dengan visi dan misi.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo, yang meliputi:
- Inspektorat Provinsi, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan daerah.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kesatuan bangsa dan politik.
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa tertinggal.
- Badan Lingkungan Hidup dan Riset Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup dan riset daerah.
- Badan Ketahanan Pangan dan Pusat Informasi Jagung, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang ketahanan pangan dan pusat informasi jagung.
- Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu.
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselon, serta pembiayaan.