Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 13/2013 · Perda Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2013Tanggal Penetapan:28 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Informasi Jagung (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah agar lebih efisien dan efektif dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Kelembagaan pemerintah daerah diarahkan untuk menjadi organisasi yang solid dan mampu berperan sebagai wadah pelaksanaan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai dengan visi dan misi.

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo, yang meliputi:

  1. Inspektorat Provinsi, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  3. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan daerah.
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kesatuan bangsa dan politik.
  5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Tertinggal, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa tertinggal.
  6. Badan Lingkungan Hidup dan Riset Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup dan riset daerah.
  7. Badan Ketahanan Pangan dan Pusat Informasi Jagung, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang ketahanan pangan dan pusat informasi jagung.
  8. Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu.
  9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan dan arsip daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselon, serta pembiayaan.

1. Pemangku jabatan struktural yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dilakukan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)