Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 7/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku18 September 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 2.956.615.205.752,04, belanja sebesar Rp 2.606.562.828.900,61, transfer sebesar Rp 349.909.156.301,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 143.220.550,43. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 805.457.105.336,64, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 805.600.325.887,07.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dengan saldo akhir sebesar Rp 805.600.325.887,07.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 2.938.216.628.904,08 dan beban sebesar Rp 2.171.001.030.448,72, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp 767.215.598.455,36.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, dengan ekuitas akhir sebesar Rp 8.756.109.377.988,01.
  5. Neraca, dengan total aset sebesar Rp 8.802.282.189.081,01, total kewajiban sebesar Rp 46.172.811.093,00, dan total ekuitas sebesar Rp 8.756.109.377.988,01.
  6. Laporan Arus Kas, dengan saldo kas akhir sebesar Rp 805.385.462.733,07.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)