Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 10/2021 · Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2021Tanggal Penetapan:27 Oktober 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku27 Oktober 2021
Tanggal Penetapan27 Oktober 2021
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, maka penyelenggaraan izin gangguan di Kota Salatiga tidak lagi memiliki dasar hukum.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, dinyatakan tidak berlaku.

(-)