Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juni 2007
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juni 2007
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 mengatur tentang pengelolaan tempat parkir khusus milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi tempat parkir khusus yang meliputi:

  1. Tempat Parkir Khusus Rumah Sakit Umum Provinsi;
  2. Tempat Parkir Khusus Rumah Sakit Jiwa Kendari;
  3. Tempat Parkir Khusus Lokasi MTQ;
  4. Tempat Parkir Khusus Perpustakaan Daerah;
  5. Tempat Parkir Khusus Sarana Olahraga;
  6. Tempat Parkir Khusus Museum Negeri Kendari;
  7. Tempat Parkir Khusus Taman Budaya;
  8. Tempat Parkir Khusus Laboratorium Kesehatan.

Pengelolaan tempat parkir khusus dilaksanakan oleh unit kerja dimana tempat parkir khusus berlokasi. Setiap pengguna fasilitas tempat parkir khusus diwajibkan membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas parkir yang digunakan dan jangka waktu parkir. Hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah dan sebagian dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 sehingga merugikan Keungan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.