Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:15 Oktober 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan15 Oktober 2024
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BPR Bank Sleman (Perseroda), dengan penguatan struktur permodalan. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dan memperluas kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman dalam mendorong perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dilaksanakan untuk pemenuhan Modal Dasar PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
  2. Modal yang telah disetor sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp 207.716.276.000,00.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2029 sebesar Rp122.283.724.000,00, dengan rincian per tahun anggaran.
  4. Penambahan penyertaan modal digunakan untuk penguatan modal usaha, pengembangan layanan, dan/atau pembiayaan program kegiatan.
  5. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang.
  6. Bagian laba/dividen PT BPR Bank Sleman (Perseroda) setiap tahunnya untuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham digunakan sebagai Penyertaan Modal.

Peraturan ini mengatur tentang proses pengajuan permohonan pencairan penyertaan modal oleh Direktur Utama atau anggota Direksi kepada Bupati, serta penyaluran penyertaan modal yang dilaksanakan melalui penetapan APBD sesuai kemampuan keuangan Daerah.

(-)

(-)