di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 7/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran seiring dengan meningkatnya populasi dan pembangunan di wilayah tersebut. Tujuannya adalah sebagai langkah preventif pencegahan terjadinya bencana kebakaran.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap orang atau badan yang memiliki atau menyediakan alat pemadam kebakaran untuk melakukan pemeriksaan secara berkala (minimal 1 tahun sekali) dan memberikan kemudahan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan atau penanggulangan kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran dari Pemerintah Daerah.
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pemeriksaan atau pengujian dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan kebakaran/penyelamatan jiwa yang diperiksa.
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemeriksaan diberikan. Masa retribusi ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan dilunasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.