Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) Kabupaten Rembang untuk periode 2006-2010. RPJM-Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2005. RPJM-Daerah menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra-SKPD) dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sistematika RPJM Daerah terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang bertugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra-SKPD. Validasi RPJM Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.