Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 - 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 13/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2008Tanggal Penetapan:22 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 - 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 November 2008
Tanggal Penetapan22 November 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 5 Seri E Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-Daerah) Kabupaten Rembang untuk periode 2006-2010. RPJM-Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2005. RPJM-Daerah menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra-SKPD) dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sistematika RPJM Daerah terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rembang bertugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra-SKPD. Validasi RPJM Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)