di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.035.056.535.365,00 dan belanja sebesar Rp. 2.132.909.652.036,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. (97.853.116.671,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 307.216.585.940,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 12.900.000.000,00.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 305.180.994.147,00 dan saldo akhir sebesar Rp. 196.463.469.269,00. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp. 2.029.673.866.856,10 dan beban sebesar Rp. 1.942.443.089.368,94, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 87.230.777.487,16. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp.2.759.986.383.167,86 dan ekuitas akhir sebesar Rp.2.977.224.752.589,47.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp.3.006.724.087.436,47, jumlah kewajiban sebesar Rp. 130.007.591.934,45, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.977.224.752.589,47. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal kas BUD sebesar Rp.292.701.315.673,00 dan saldo akhir kas BUD sebesar Rp. 185.367.419.489,00.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai daftar rekapitulasi terkait anggaran, piutang, dana bergulir, investasi daerah, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.