Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Pelayanan ini dilakukan melalui berbagai aktivitas kepemudaan, fasilitasi, pengembangan kewirausahaan, pembangunan pusat pemberdayaan, diklat, dan kerjasama antar kecamatan. Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kewirausahaan pemuda melalui fasilitasi lintas bidang dan sektoral, serta pemetaan potensi kota. Peran aktif pemuda diwujudkan sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan. Pemerintah Kota memberikan penghargaan kepada pemuda berprestasi dan pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda. Pendanaan kegiatan kepemudaan diperoleh dari APBD Kota, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah.