Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 11/2019 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku21 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanBengkalis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal: Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus, serta Pasal 8, 9, 10, 11, 12, dan 27 juga dihapus.
  2. Perubahan Pasal: Beberapa pasal diubah, termasuk Pasal 1, 2, 7, 23, 24, 26, 29, 34, 52, 53, 54, 55, 56, 57, dan 58.
  3. Penyisipan Pasal: Pasal 14A dan 56A disisipkan di antara pasal-pasal yang ada.
  4. Retribusi Pelayanan Parkir: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan parkir di tepi jalan umum dari Pemerintah Daerah. Tata cara pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Bupati.
  5. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Pengujian Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian meliputi pemeriksaan identitas, emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem, dan lainnya. Kendaraan yang lulus uji diberikan tanda bukti lulus uji yang berlaku selama 6 bulan.
  7. Keterlambatan Pendaftaran Uji: Setiap keterlambatan pendaftaran uji didenda 10% dari tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, dengan denda maksimal 600% dari biaya retribusi pengujian.
  8. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Retribusi dikecualikan untuk menara milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)